PROFIL


1.    PROFIL PUSKESMAS BONANG I

a.    GAMBARAN UMUM
Nama Puskesmas         : PUSKESMAS BONANG I
Alamat                           : Jl. Demak-MoroNo 50 Bonang Kabupaten Demak
Jawa Tengah Telp (0291) 6910122, Kode Pos    59552

     Produk                      : Pelayanan jasa dibidang kesehatan, dengan kegiatan pokok meliputi promotif, prefentif, kuratif melalui UKM dan UKP
1)    Kondisi Wilayah
a)    Geografis
Luas Wilayah kerja Puskesmas Bonang I adalah 42,9 km 2
§  Sebelah Utara berbatasan dengan kecamatan wedung
§  Sebelah Timur berbatasan dengan kecamatan demak
§  Sebelah Barat berbatasan dengan laut jawa.
§  Sebelah Selatan berbatasan dengan kecamatan karang tengah
Secara administratif wilayah kerja Puskesmas  Bonang I terdiri dari  11 desa Dengan luas wilayah  yaitu :
§  DesaTridonorejo  ( 5,3 km 2 )
§  Desa Gebang Arum (3,3 km 2)
§  Desa Gebang ( 3,0  km 2 )
§  DesaTlogoboyo ( 3,7 km 2 )
§  Desa Purworejo ( 7,4 km 2 )
§  Desa Margolinduk ( 1,0 km 2 )
§  Desa moro demak ( 4,3 km 2 )
§  DesaSumberejo ( 5,2 km 2 )
§  Desa Sukodono (  2,5 km 2 )
§  Desa Kembangan ( 2,1 km 2 )
§  Desa Karangrejo ( 5,1 km 2 )

Peta   Wilayah Kerja Puskesmas Bonang I













b)    Data Demografi
Jumlah Penduduk Bonang I sejumlah : 57.005 jiwa (Dalam Angka Januari s/d Oktober 2017)
§  Jumlah KK : 14.015 KK
§  Usia Produktif ( 15-64 tahun ) : 40.065 Jiwa
§  Usia < 15 tahun : 14.431 Jiwa
§  Usia > 65 tahun : 2.515 Jiwa
Tabel 1.  Jumlah penduduk Puskesmas  Bonang I Tahun 2016
No
Desa/Kelurahan
Jumlah Penduduk
2016
2017
1
Tridonorejo
5.861
6.449
2
Gebangarum
4.287
3.517
3
Gebang
3.428
5.272
4
Tlogoboyo
4.086
4.499
5
Purworejo
9.161
9.697
6
Margolinduk
3.382
3.455
7
Morodemak
5.864
6.015
8
Sumberejo
7.687
8.432
9
Sukodono
3.319
3.391
10
Kembangan
3.346
3.564
11
Karangrejo
6.096
6.316

c)    Gambaran Khusus
Puskesmas Bonang I yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak terletak di desa Tridonorejo, tepatnya di Jl.Moro-Demak No 50 Kabupaten Demak. Dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Bonang I dibantu sub-sub pelayanan yang tersebar antara lain 11 pos Pelayanan Kesehatan Desa dan 2 pustu, yaitu Pustu Sumberejo dan Pustu Karangrejo. Dengan jenis pelayanan Promotif , Preventif dan Kuratif.
Puskesmas Bonang I memiliki Jumlah karyawan sebanyak 63 orang, terdiri dari 2 orang Dokter umum,1 orang Perawat Gigi,1 orang Pendidikan Sarjana Keperawatan,14 orang Pendidikan D3 Keperawatan , 29 orang Bidan,1 orang Asisten Apoteker, 2 orang Tenaga Analis, 1 orang Sanitarian,1 orang Sarjana Kesehatan Masyarakat,1 orang Supir , lainnya adalah Tenaga Administrasi.

2)    Keadaan Sarana Prasarana
a)    Puskesmas Bonang I memiliki fasilitas fisik berupa bangunan permanen
b)    Loket Pendaftaran
c)    KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB (Keluarga erencana)
d)    Kesehatan Gigi dan Mulut
e)    Pemeriksaan Umum
f)     Rawat Inap / Pelayanan IGD
g)    Laboratorium
h)   Apotek
i)     Sarana Peralatan medis dan Non Medis
j)      Sarana Transportasi
3)    Keadaan Sumber daya
4)    Data Pegawai dan Pangkat Terakhir

b.    VISI PUSKESMAS BONANG I
Terwujudnya Kecamatan Bonang yang semakin sehat dan mandiri.

c.    MISI PUSKESMAS BONANG I
1)    Memberikan Pelayanan kesehatan secara profesional dan bermutu
2)    Menciptakan Masyarakat yang mandiri dan berprilaku hidup bersih dan sehat

d.    STRUKTUR ORGANISASI
Tugas pokok Puskesmas Bonang I adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas kesehatan yang  mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan bonang yang semakin sehat dan mandiri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
1)    Penyelenggaraan UKM tingkat pertama diwilayah kerjanya.
2)    Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya.

Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggara UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1)    Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisa kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
2)    Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
3)    Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
4)    Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaiakan masalah kesehat an pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
5)    Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan ber basis masyarakat;
6)    Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas; Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
7)    Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan
8)    Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggara UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
2)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventi
3)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kesehatan perorangan
4)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, dan pengunjung;
5)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi
6)    Melaksanakan rekam medis;
7)    Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan;
8)    Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
9)    Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya;
10) Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
e.    MOTTO
Puskesmas Bonang I Memang untuk anda

f.     JANJI LAYANAN
Melayani dengan profesional cepat tepat dan empati

g.    TATA NILAI
OKE :
1)    Optimis
2)    Kreatif
3)    Empati

2.    KEBIJAKAN MUTU
Seluruh karyawan Puskesmas Bonang I bertekad / berjanji menjalankan sistem manajemen mutu secara konsisten dan konsekuen untuk mendukung pencapaian sasaran yang diharap kan, baik program maupun pelayanan Puskesmas.

3.    PROSES PELAYANAN
Puskesmas memiliki kegiatan bisnis utama yaitu:
a.    Pelayanan klinis atau UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) :
1)    Dalam Gedung
·         Pendaftaran
·         UGD
·         Pelayanan BP Umum
·         Pelayanan Gigi
·         PROMKES
·         Pelayanan Klinik Sanitasi
·         Pelayanan KIA / KB
·         Pelayanan MTBS/MTBM
·         Pelayanan Klinik Gizi
·         Pelayanan Penyakit Menular terdiri dari : P2P dan TB.
·         Pelayanan HIV/IMS/Imunisasi
·         Persalinan dan Nifas
·         Apotik
·         Laboratorium
2)    Luar Gedung
·         Posyandu Balita
·         Posyandu Lansia
·         Poskestren / UKPP

A.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu di puskesmas Bonang I, lingkup pedom an mutu ini disusun berdasarkan standar persyaratan akreditasi puskesmas yang meliputi persyaratan umum sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumberdaya, proses pelayanan yang terdiri atas:
1)    Pelayanan Dalam Gedung
·                   Pendaftaran
·                   IGD
·                   Pelayanan BP Umum
·                   Pelayanan Klinik Gizi
·                   Pelayanan Penyakit Menular terdiri dari : PDP dan TB.
·                   Pelayanan Persalinan
·                   Pelayanan Gigi
·                   PROMKES
·                   Pelayanan Klinik Sanitasi
·                   Pelayanan KIA
·                   Pelayann KB
·                   Apotik
·                   Laboratorium
2)    Pelayanan Luar Gedung
·         Upaya Promosi Kesehatan
·         Upaya Kesehatan Lingkunan
·         Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P)
·         Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
·         Upaya Gizi

B.   TUJUAN
Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas Bonang I dalam membangun system manajemen mutu baik untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).


C.   LANDASAN HUKUM DAN ACUAN
Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah :
1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.    Permenkes Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah :
1.    Standar Akreditasi Puskesmas yang diterbitkan oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar . Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2017.
2.    Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama diterbit kan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2017

D.   ISTILAH DAN DEFINISI
NO
ISTILAH
DEFINISI OPERASIONAL
1
Dokumen
Catatan yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam suatu kegiatan
2.
Efektifitas 
·         Pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
·         Pencapaian tujuan secara tepat 
3.
Efisiensi
Pemanfaatan sumber daya secara minim guna mencapai hasil yang optimal
4.
Kebijakan mutu
Maksud dan arahan secara menyeluruh sebuah organisasi/institusi seperti yang dinyatakan secara resmi oleh puncak manajemen
5.
Kepuasan Pelanggan
Tingkat perasaan emosional yang menjadi perbandingan kinerja atau hasil yang dirasakan selama memakai prodak atau jasa dibandingkan dengan segi harapannya.
6.
Koreksi
Pembetulan atau perbaikan
7.
Pasien
Orang atau individu yang mencari atau menerima perawatan medis
8.
Pedoman mutu
Dokumen yang merincikan system manajemen mutu sesuai standar.
9.
Pelanggan
Orang yang menggunakan atau memanfaatkan layanan puskesmas.
10.
Perencanaan mutu
Perencanaan program manajemen untu penerapan system manajemen  mutu
11.
Prasarana
Barang/benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungi unit kerja.
12.
Proses 
Serangkaian langkah sistematis atau tahapan yang jelas yang dapat ditempuh berulangkali untuk mencapai hasil yang diharapkan.
13.
Rekaman
Bagian dari dokumen yang merupakan bukti bahwa suatu kegiatan Sudah di lakukan
14.
Sarana
Barang/benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas atau fungsi unit kerja.
15.
Sasaran mutu
Tujuan yang akan dicapai dalam melakukan proses.
16.
Tindakan korektif
Tindakan yang dilakukan setelah terjadi suatu kegiatan
17.
Tindakan preventif
Tindakan yang dilakukan sebelum munculnya suatu kegiatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar