1.
PROFIL PUSKESMAS BONANG I
Nama
Puskesmas : PUSKESMAS BONANG I
Alamat : Jl. Demak-MoroNo
50 Bonang Kabupaten Demak
Jawa
Tengah Telp (0291) 6910122, Kode Pos
59552
Produk :
Pelayanan jasa dibidang kesehatan, dengan kegiatan pokok meliputi promotif,
prefentif, kuratif melalui UKM dan UKP
1) Kondisi Wilayah
a) Geografis
Luas Wilayah kerja Puskesmas Bonang I adalah 42,9 km 2
§ Sebelah Utara berbatasan dengan
kecamatan wedung
§ Sebelah Timur berbatasan dengan
kecamatan demak
§ Sebelah Barat berbatasan dengan
laut jawa.
§
Sebelah Selatan berbatasan dengan kecamatan karang tengah
Secara administratif wilayah
kerja Puskesmas Bonang I terdiri
dari 11 desa Dengan luas wilayah yaitu :
§
DesaTridonorejo ( 5,3 km 2
)
§ Desa Gebang Arum (3,3 km 2)
§ Desa Gebang ( 3,0 km 2 )
§
DesaTlogoboyo ( 3,7 km 2 )
§
Desa Purworejo ( 7,4 km 2 )
§
Desa moro demak ( 4,3 km 2 )
§
DesaSumberejo ( 5,2 km 2 )
§
Desa Sukodono ( 2,5 km 2 )
§
Desa Kembangan ( 2,1 km 2 )
§
Desa Karangrejo ( 5,1 km 2 )
Peta Wilayah Kerja Puskesmas Bonang I
b) Data Demografi
Jumlah
Penduduk Bonang I sejumlah : 57.005 jiwa (Dalam Angka Januari s/d Oktober 2017)
§ Jumlah KK : 14.015 KK
§ Usia Produktif ( 15-64 tahun ) : 40.065 Jiwa
§ Usia < 15 tahun : 14.431 Jiwa
§ Usia > 65 tahun : 2.515 Jiwa
Tabel 1. Jumlah penduduk Puskesmas Bonang I Tahun 2016
No
|
Desa/Kelurahan
|
Jumlah Penduduk
|
|
2016
|
2017
|
||
1
|
Tridonorejo
|
5.861
|
6.449
|
2
|
Gebangarum
|
4.287
|
3.517
|
3
|
Gebang
|
3.428
|
5.272
|
4
|
Tlogoboyo
|
4.086
|
4.499
|
5
|
Purworejo
|
9.161
|
9.697
|
6
|
Margolinduk
|
3.382
|
3.455
|
7
|
Morodemak
|
5.864
|
6.015
|
8
|
Sumberejo
|
7.687
|
8.432
|
9
|
Sukodono
|
3.319
|
3.391
|
10
|
Kembangan
|
3.346
|
3.564
|
11
|
Karangrejo
|
6.096
|
6.316
|
c) Gambaran Khusus
Puskesmas
Bonang I yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Demak terletak di desa Tridonorejo, tepatnya di Jl.Moro-Demak No 50 Kabupaten
Demak. Dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas
Bonang I dibantu sub-sub pelayanan yang tersebar antara lain 11 pos Pelayanan
Kesehatan Desa dan 2 pustu, yaitu Pustu Sumberejo dan Pustu Karangrejo. Dengan
jenis pelayanan Promotif , Preventif dan Kuratif.
Puskesmas
Bonang I memiliki Jumlah karyawan sebanyak 63 orang, terdiri dari 2 orang
Dokter umum,1 orang Perawat Gigi,1 orang Pendidikan Sarjana Keperawatan,14
orang Pendidikan D3 Keperawatan , 29 orang Bidan,1 orang Asisten Apoteker, 2
orang Tenaga Analis, 1 orang Sanitarian,1 orang Sarjana Kesehatan Masyarakat,1
orang Supir , lainnya adalah Tenaga Administrasi.
2)
Keadaan Sarana Prasarana
a)
Puskesmas Bonang I memiliki fasilitas fisik
berupa bangunan permanen
b)
Loket Pendaftaran
c) KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB (Keluarga erencana)
d) Kesehatan Gigi dan Mulut
e) Pemeriksaan Umum
f) Rawat Inap / Pelayanan IGD
g) Laboratorium
h) Apotek
i) Sarana Peralatan medis dan Non Medis
j) Sarana Transportasi
3) Keadaan Sumber daya
4) Data Pegawai dan Pangkat Terakhir
b. VISI PUSKESMAS BONANG I
Terwujudnya Kecamatan Bonang yang semakin
sehat dan mandiri.
c. MISI PUSKESMAS BONANG I
1) Memberikan Pelayanan kesehatan secara
profesional dan bermutu
2) Menciptakan Masyarakat yang mandiri dan
berprilaku hidup bersih dan sehat
d. STRUKTUR ORGANISASI
Tugas pokok
Puskesmas Bonang I adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan bonang yang semakin sehat dan mandiri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas,
Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
1) Penyelenggaraan
UKM tingkat pertama diwilayah kerjanya.
2) Penyelenggaraan
UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya.
Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggara UKM tingkat
pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1) Melaksanakan
perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisa
kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
2) Melaksanakan
advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
3) Melaksanakan
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan;
4) Menggerakkan
masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaiakan masalah kesehat an pada
setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain
terkait
5) Melaksanakan
pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan ber basis
masyarakat;
6) Melaksanakan
peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas; Memantau pelaksanaan
pembangunan agar berwawasan kesehatan;
7) Melaksanakan
pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan
kesehatan; dan
8) Memberikan
rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat termasuk dukungan terhadap
sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggara UKP tingkat
pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
2) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventi
3) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kesehatan perorangan
4) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas,
dan pengunjung;
5) Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar
profesi
6) Melaksanakan
rekam medis;
7) Melaksanakan
pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan
kesehatan;
8) Melaksanakan
peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
9) Mengoordinasikan
dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di
wilayah kerjanya;
10) Melaksanakan
penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan terhadap
sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
e. MOTTO
Puskesmas Bonang
I Memang untuk anda
f. JANJI LAYANAN
Melayani dengan
profesional cepat tepat dan empati
g. TATA NILAI
OKE :
1) Optimis
2) Kreatif
3) Empati
2.
KEBIJAKAN MUTU
Seluruh karyawan Puskesmas Bonang I bertekad / berjanji
menjalankan sistem manajemen mutu secara konsisten dan konsekuen untuk
mendukung pencapaian sasaran yang diharap kan, baik program maupun pelayanan
Puskesmas.
3.
PROSES PELAYANAN
Puskesmas memiliki kegiatan bisnis utama yaitu:
a. Pelayanan klinis atau UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) :
1) Dalam Gedung
·
Pendaftaran
·
UGD
·
Pelayanan
BP Umum
·
Pelayanan
Gigi
·
PROMKES
·
Pelayanan Klinik Sanitasi
·
Pelayanan
KIA / KB
·
Pelayanan
MTBS/MTBM
·
Pelayanan Klinik Gizi
·
Pelayanan
Penyakit Menular terdiri dari : P2P dan TB.
·
Pelayanan
HIV/IMS/Imunisasi
·
Persalinan dan Nifas
·
Apotik
·
Laboratorium
2) Luar Gedung
·
Posyandu Balita
·
Posyandu Lansia
·
Poskestren / UKPP
A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penerapan sistem manajemen mutu di
puskesmas Bonang I, lingkup pedom an mutu ini disusun berdasarkan standar
persyaratan akreditasi puskesmas yang meliputi persyaratan umum sistem
manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumberdaya, proses pelayanan
yang terdiri atas:
1) Pelayanan Dalam Gedung
·
Pendaftaran
·
IGD
·
Pelayanan BP Umum
·
Pelayanan Klinik Gizi
·
Pelayanan
Penyakit Menular terdiri dari : PDP dan TB.
·
Pelayanan
Persalinan
·
Pelayanan Gigi
·
PROMKES
·
Pelayanan Klinik Sanitasi
·
Pelayanan KIA
·
Pelayann KB
·
Apotik
·
Laboratorium
2) Pelayanan Luar Gedung
·
Upaya Promosi Kesehatan
·
Upaya Kesehatan
Lingkunan
·
Upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit (P2P)
·
Upaya Kesehatan Ibu dan
Anak (KIA)
·
Upaya Gizi
B.
TUJUAN
Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas
Bonang I dalam membangun system manajemen mutu baik untuk penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Perseorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
C.
LANDASAN HUKUM DAN ACUAN
Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu
ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat.
Acuan yang
digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah :
1. Standar Akreditasi Puskesmas yang diterbitkan oleh
Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar . Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI Tahun 2017.
2. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan
tingkat Pertama diterbit kan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI Tahun 2017
D.
ISTILAH DAN DEFINISI
NO
|
ISTILAH
|
DEFINISI
OPERASIONAL
|
1
|
Dokumen
|
Catatan yang dapat
dibuktikan atau dijadikan bukti dalam suatu kegiatan
|
2.
|
Efektifitas
|
·
Pengukuran keberhasilan
dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
·
Pencapaian tujuan secara
tepat
|
3.
|
Efisiensi
|
Pemanfaatan sumber daya
secara minim guna mencapai hasil yang optimal
|
4.
|
Kebijakan mutu
|
Maksud dan arahan secara
menyeluruh sebuah organisasi/institusi seperti yang dinyatakan secara resmi
oleh puncak manajemen
|
5.
|
Kepuasan Pelanggan
|
Tingkat perasaan emosional
yang menjadi perbandingan kinerja atau hasil yang dirasakan selama memakai
prodak atau jasa dibandingkan
dengan segi harapannya.
|
6.
|
Koreksi
|
Pembetulan atau perbaikan
|
7.
|
Pasien
|
Orang atau individu yang
mencari atau menerima perawatan medis
|
8.
|
Pedoman mutu
|
Dokumen yang merincikan
system manajemen mutu sesuai standar.
|
9.
|
Pelanggan
|
Orang yang menggunakan
atau memanfaatkan layanan puskesmas.
|
10.
|
Perencanaan mutu
|
Perencanaan program
manajemen untu penerapan system manajemen mutu
|
11.
|
Prasarana
|
Barang/benda tidak
bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungi unit
kerja.
|
12.
|
Proses
|
Serangkaian langkah
sistematis atau tahapan yang jelas yang dapat ditempuh berulangkali untuk
mencapai hasil yang diharapkan.
|
13.
|
Rekaman
|
Bagian dari dokumen yang
merupakan bukti bahwa suatu kegiatan Sudah
di lakukan
|
14.
|
Sarana
|
Barang/benda bergerak yang
dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas atau fungsi unit kerja.
|
15.
|
Sasaran mutu
|
Tujuan yang akan dicapai
dalam melakukan proses.
|
16.
|
Tindakan korektif
|
Tindakan yang dilakukan setelah
terjadi suatu kegiatan
|
17.
|
Tindakan preventif
|
Tindakan yang dilakukan
sebelum munculnya suatu kegiatan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar